Pihak PT Djakarta Lloyd (Persero) yang merupakan Badan Usaha Miik Negara di bidang pelayaran menekankan kembali pada 17 Januari 2021, terkait tuntasnya pembayaran seluruh hak mantan karyawan sesuai kesepakatan.
Penuntasan Hak
Gugatan yang dilayangkan mantan karyawan mengenai hak yang belum dibayarkan kemudian ditanggapi oleh Setia Budiman selaku Sekertaris perusahaan. Ia mengklaim bahwa pembayaran telah dilakukan sesuai Perjanjian Perdamaian antara PT Djakarta Llyod (Persero) yang dibuat pada 10 Februari 2014 silam.
“Perlu diketahui bahwa pada tanggal 10 Februari 2014 ada kesepakatan yang telah dibuat oleh perusahaan dan eks-karyawan, dan mengacu pada kesepakatan tersebut maka segala hak tentu sudah kami bayarkan. Bahkan sebelumnya kami menampung aspirasi dari eks-karyawan serta pengacara nya di kantor pusat PT Djakarta Lloyd (Persero) pada tanggal 16 November 2020 yang dihadiri langsung oleh Direktur Utama, Kepala Sekretaris Perusahaan, Tim Legal dan Pengacara Perusahaan, Divisi SDM perusahaan hingga Pengurus Serikat Pekerja Perusahaan” Ujarnya.
Dalam pertemuan terakhir tersebut, perusahaan tegas menyampaikan bahwasanya PT DL telah membayar hak-hak eks-karyawan PT DL sesuai dengan kesepakatan perdamaian. Namun apabila benar terdapat tuntutan yang belum terselesaikan, maka disarankan untuk melalui jalur pengadilan.
“Kami akan kembalikan kepada putusan pengadilan karena kami selaku manajemen sudah melakukan prosedur sesuai jalur hukum. Apabila terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap kesepakatan perdamaian, maka kami siap untuk memenuhi putusan tersebut” Jelas Setia Budiman
Sebelumnya PT DL mendapatan teguran Aanmaning dari Pengadilan Negeri Jakarta pusat pada 22 Juli 2020. Merujuk dari sini, PT DL melayangkan jawaban atau bantahan atas Aanmaning kepada Pengadilan Negeri Jakarta pusat pada 5 Agustus 2020, bahwa perdamaian antara PT DL dan mantan karyawannya sudah pernah terjadi, dan PT DL sudah menyelesaikan kewajiban penuh terhadap mantan karyawan sesuai kesepakatan perdamaian.
Serahkan Pada Hukum
Notulen pertemuan terakhir antara Pt DL dengan mantan karyawan mencatatkan bahwa keduanya sepakat untuk tidak melakukan hal apapun yang dapat merugikan atau mengganggu masing-masing pihak, serta mempercayakan seluruh prosedur terkait kepada Pengadilan sesuai hukum yang berlaku.
“Mengenai penyebaran berita-berita yang tidak benar dan menyesatkan, maka PT Djakarta Lloyd akan membawanya ke jalur hukum baik secara perdata dan / atau pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” Tambahnya.