Syarat & Ketentuan
Ketentuan dan syarat-syarat order pembelian produk dan/atau jasa
Ketentuan Umum
- Sebagai bukti pemesanan Produk dan/atau Jasa. Order Pembelian ini dikirimkan melalui faksimili atau email kepada Pemasok (Order Pembelian asli akan dikirimkan oleh Perusahaan kepada Pemasok (jika diminta). Dengan diterimanya salinan Order Pembelian tersebut melalui faksimili atau email dari Perusahaan, Pemasok dianggap menyetujui dan tunduk pada ketentuan dan syarat-syarat Order Pembelian ini dan ketentuan dan syarat-syarat lain yang disepakati secara tertulis antara Perusahaan dan Pemasok. Pemasok harus mengirimkan kepada Perusahaan satu salinan dari Order Pembelian yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk mewakili Pemasok dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal dikirimnya Order Pembelian oleh Perusahaan. Dalam waktu 3 (tiga) hari kerja berikutnya, Pemasok kemudian harus mengirimkan kepada Perusahaan dokumen asli dari Order Pembelian yang telah ditandatangani. Order Pembelian ini bersifat mengikat. Apabila terdapat keberatan dan/atau sanggahan terhadap syarat dan ketentuan apa pun dari Order Pembelian ini, Pemasok harus menyampaikan keberatan dan/atau sanggahannya tersebut secara tertulis kepada Perusahan paling lambat pada: (i) 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dikeluarkannya Order Pembelian ini; atau (ii) saat sebelum menyerahkan Produk dan/atau Jasa sebagaimana diminta berdasarkan Order Pembelian ini, yang mana yang lebih dahulu.
- Tender telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Perusahaan.
- Semua dokumen dan surat menyurat yang berkaitan dengan Order Pembelian ini harus menyebutkan Order Pembelian ini.
Harga
- Harga Produk dan/atau Jasa yang tercantum dalam Order Pembelian ini adalah harga kesepakatan tertulis oleh Perusahaan dan Pemasok.
- Dalam hal Order Pembelian Produk, harga Produk sudah termasuk sampai Produk diterima pada alamat pengiriman sebagaimana tercantum dalam halaman muka Order Pembelian, kecuali apabila dinyatakan lain secara tertulis oleh Perusahaan.
Ketentuan Pembayaran
- Khusus untuk Pemasok Produk untuk penempatan reklame-reklame Perusahaan: (a) Pemasok akan membayar seluruh pajak-pajak, retribusi-retribusi, biaya-biaya dan denda-denda yang dikenakan berdasarkan hukum dan perundang-undangan lokal sehubungan dengan reklame-reklame Perusahaan termasuk dalam Order Pembelian. Bukti-bukti pembayaran tersebut wajib diberikan kepada Perusahaan untuk mendukung tagihan Pemasok; (b) Pemasok wajib memastikan bahwa reklame-reklame Perusahaan yang termasuk dalam Order Pembelian akan disebarkan atau diperlihatkan sesuai dengan peraturan lokal yang berlaku dan konsisten dengan izin-izin dan pajak yang dibayar. Pemasok wajib menyampaikan kepada pegawai pemerintah informasi yang benar mengenai jenis, jumlah, ukuran, lokasi dan jangka waktu penempatan reklame Perusahaan dan data lain sehubungan dengan perolehan izin reklame, tagihan pajak atau dokumen-dokumen yang mungkin disyaratkan bagi Perusahaan; dan (c) Setiap penawaran, pembayaran tunai atau pemberian hadiah yang berharga oleh Pemasok kepada setiap pihak ketiga sehubungan dengan penyediaan Produk harus dijelaskan secara rinci di dalam tagihan dengan menyebutkan tanggal, jumlah dan alasannya.
- Tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran setiap tahapan pembayaran harga Produk dan/atau Jasa tunduk pada ketentuan waktu pembayaran yang berlaku di bagian akunting Perusahaan, yaitu bahwa Perusahaan melakukan pembayaran setiap hari Rabu setiap minggunya. Bilamana tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran tersebut jatuh tidak tepat pada hari Rabu, maka pembayaran akan dilakukan pada hari Rabu pertama setelah tanggal jatuh tempo pembayaran tersebut dan dengan ketentuan (a) Produk yang dipesan diterima dan/atau Jasa dilaksanakan secara lengkap sesuai dengan Data dan desain Produk dan/atau Jasa dan spesifikasi lain yang disyaratkan dalam Order Pembelian ini, dan/atau pelaksanaan Jasa telah diterima oleh Perusahaan dan (b) asli tagihan lengkap, tagihan pajak, bukti pembayaran retribusi atau pajak reklame dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh Perusahaan dan koreksi atas tagihan (dalam hal koreksi diminta Perusahaan) telah diterima oleh Perusahaan dan Pemasok, kecuali ditentukan lain pada halaman muka Order Pembelian ini.
Perpajakan
- Pemasok sepakat bahwa apabila terhadap pembayaran merupakan jenis pembayaran yang wajib dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Perpajakan di Indonesia maka Perusahaan akan melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Perpajakan di Indonesia, yang demikian itu Pemasok berhak menerima asli bukti pemotongan PPh dimaksud. Pemasok asing yang merupakan wajib pajak asing harus memberikan Surat Keterangan Domisili untuk tujuan pembebasan dan/atau pengurangan tarif pajak berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak berganda antara Pemerintah Indonesia dan negara tempat kedudukan Pemasok.
- Pemasok sepakat dalam hal Pemasok telah menagih PPN dan menerbitkan faktur pajak kepada Perusahaan namun melakukan kelalaian yaitu belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan/atau tidak melaporkan Faktur Pajak yang diterbitkan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia maka Pemasok akan bertanggungjawab dengan menanggung semua tagihan atau ketetapan Pajak (Pokok dan Sanksi administrasi / bunga) yang dapat dikenakan oleh KPP kepada Perusahaan karena telah mengkreditkan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemasok.
Produk dan Penyerahan Produk dan/atau Jasa dan Pelaksanaan Jasa
- Produk dan/atau Jasa harus diserahkan kepada Perusahaan pada alamat pengiriman sebagaimana tercantum dalam halaman muka Order Pembelian. Produk dan/atau Jasa tersebut harus diserahkan dalam kondisi baik dan/atau dilaksanakan dengan baik serta tepat waktu sesuai ketentuan Order Pembelian ini dan/atau Data dan Desain Produk. Nota pengiriman yang menyertai Produk harus menyebutkan nomor Order Pembelian, jumlah, uraian Produk dan nomor kode Perusahan apabila perlu.
- Dalam keadaan apapun termasuk tetapi tidak terbatas kepada Keadaan Kahar, Pemasok tidak dapat mengubah spesifikasi Produk dan/atau Jasa, tanggal penyerahan Produk kepada Perusahaan dan/atau tanggal pelaksanaan Jasa, harga Produk dan/atau Jasa, tempat penyerahan Produk dan/atau Jasa, tanggal maupun tata cara pembayaran tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan.
- Dalam hal kegiatan usaha Perusahaan terganggu, terhambat atau terlambat dalam produksi yang disebabkan oleh keadaan diluar kekuasaan Perusahaan maka Perusahaan dapat memutuskan untuk mengundurkan tanggal atau tanggal-tanggal penyerahan Produk dan/atau penyelesaian Jasa. Apabila terdapat Produk yang belum diserahkan dan/atau Jasa yang belum dilaksanakan oleh Pemasok kepada Perusahaan pada waktu yang telah disepakati karena sebab apapun maka Perusahaan dapat memutuskan untuk membatalkan sebagian atau seluruh pesanan tersebut tanpa ada kewajiban untuk memberikan ganti rugi apapun juga.
- Perusahan tidak akan bertanggung jawab atas pesanan-pesanan apapun, kecuali yang telah dikonfirmasi dan ditegaskan pada Order Pembelian ini atau dokumen lain (jika ada) yang resmi dan tercetak serta telah ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Perusahaan.
Pemeriksaan dan Penolakan
- Dalam hal Order Pembelian Produk, Perusahaan berhak melakukan pemeriksaan atas Produk selama dalam pembuatan dan pada saat diterima oleh Perusahaan. Dalam hal Produk tidak diserahkan kepada Perusahaan dalam keadaan dan kondisi baik serta tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan Order Pembelian ini dan/atau Data dan Desain Produk, atau Produk diserahkan dalam keadaan rusak atau cacat maka Perusahaan dapat mengembalikan Produk tersebut dan/atau meminta Pemasok untuk melakukan perbaikan, penggantian Produk oleh Pemasok, keseluruhannya atas biaya Pemasok, atau membatalkan pesanan Produk tersebut tanpa kewajiban pembayaran harga Produk yang dibatalkan pesanannya atau ganti rugi apapun.
- Dalam hal Order Pembelian Jasa, apabila Jasa tidak dilaksanakan dengan baik serta tepat waktu sesuai dengan ketentuan Order Pembelian ini dan/atau Data dan Desain Jasa, maka atas biaya Pemasok, Perusahaan dapat meminta Pemasok untuk segera memperbaiki atau memenuhi pelaksanaan Jasa atau membatalkan pesanan Jasa tersebut tanpa menimbulkan kewajiban bagi Perusahaan untuk membayar harga Jasa yang dibatalkan pesanannya atau ganti rugi apapun.
Jaminan Pemasok
- Pemasok menjamin bahwa:
(a) Produk dan/atau Jasa akan sesuai dengan spesifikasi, uraian, atau Sample Proof (khusus untuk Produk), sebagaimana disyaratkan dalam Order Pembelian ini dan/atau Data dan Desain Produk dan/atau Jasa, dan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Perusahaan;
(b) Produk dan/atau Jasa akan cocok untuk setiap tujuan yang secara tegas/eksplisit maupun secara tersirat/implisit diberitahukan kepada Pemasok oleh Perusahaan;
(c) Produk dan/atau Jasa merupakan kualitas terbaik dan/atau standard yang terbaik untuk penyerahan Produk dan/atau penyelesaian Jasa sejenis;
(d) Produk dan/atau Jasa telah memenuhi peraturan yang berlaku;
(e) Produk tidak dijaminkan atau dibebankan;
(f) Produk dalam keadaan tidak rusak atau cacat.
Jaminan-jaminan tersebut merupakan tambahan dan jaminan-jaminan yang diberikan Pemasok sehubungan dengan Produk dan/atau Jasa dan jaminan-jaminan lain yang diatur dibawah hukum yang berlaku.
